PIKIRAN RAKYAT - Setelah pemberlakuan aturan baru soal usia minimal perkawinan, pengajuan dispensasi kawin di Indramayu pun meningkat tajam.
Persoalan tersebut harus menjadi tanggung jawab bersama karena berpotensi menimbulkan masalah sosial.
Pemerintah daerah pun telah mendorong agar pengajuan dispensasi pernikahan diperketat.
Seperti diketahui, tahun lalu, pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.
Salah satu hal yang direvisi ialah batas usia nikah yang semula 16 tahun, dinaikkan menjadi 19 tahun.
Baca Juga: Kampus UPI di 6 Daerah Punya Ciri Khas Sesuai Potensi Wilayah
Baca Juga: Akibat Bentrok Ormas, Kota Bogor Siaga dalam Sepekan
![WARGA menunggu giliran untuk mendaftar di Pengadilan Agama Negeri Indramayu, Senin 13 Januari 2020 lalu. Angka perkawinan usia anak masih di Indramayu masih tinggi.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x41:1594x891/x/photo/2020/01/21/2128391767.jpg)
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Agama Indramayu, setelah aturan baru diberlakukan, jumlah pengajuan dispensasi kawin meningkat tajam.