kievskiy.org

Warga Bisa Gugat Pemerintah soal Jalan Berlubang, Dosen Ilmu Hukum Jelaskan Mekanismenya

KENDARAAN melintasi lubang-lubang jalan beraspal yang terkelupas di Cintaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (21/1/2020). Warga punya hak menggugat Pemerintah Kabupaten/Kota Tasikmalaya yang abai dan tak merawat jalan sehingga rusak dan berlubang.*
KENDARAAN melintasi lubang-lubang jalan beraspal yang terkelupas di Cintaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (21/1/2020). Warga punya hak menggugat Pemerintah Kabupaten/Kota Tasikmalaya yang abai dan tak merawat jalan sehingga rusak dan berlubang.* /BAMBANG ARIFIANTO/PR

PIKIRAN RAKYAT - Warga punya hak menggugat pemerintah, termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota Tasikmalaya terkait jalan berlubang yang membuat sejumlah pengendara terjatuh.‎

Gugatan perlu dilakukan agar Pemkab dan Pemkot tak mengabaikan persoalan kerusakan dan kelaikkan infrastruktur tersebut.

Pengamat sekaligus‎ Dosen Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Tasikmalaya, Eki Sirojul‎ Baehaqi mengatakan, gugatan bisa dilakukan warga dengan mekanisme citizen law suit (CLS) ke pengadilan.

Baca Juga: Lembaga Keuangan Banyak Bermasalah, Menkeu Sri Mulyani Sebut Sistem Masih Terkendali

"Karena pemerintah telah abai dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan infrastruktur jalan," ucap Eki saat dihubungi, Rabu 22 Januari 2020.

Dimensi gugatan, lanjutnya, berada di wilayah perdata. Sementara pihak tergugat adalah pemerintah yang terkait dengan status dan pengelolaan jalan yang rusak tersebut.

Gugatan juga bisa dilakukan secara langsung oleh warga atau melalui kuasa hukum yang ditunjuk. Barang bukti berupa foto, video jalan berlubang pun perlu disampaikan penggugat kepada pengadilan. Tak hanya itu, tutur Eki, saksi-saksi juga menjadi elemen penting dalam proses mengugat pemerintah.

Baca Juga: Pemda: Jangan Khawatir soal Venue PON 2020 Papua

Seperti diketahui, seringnya pengendara terjatuh akibat lubang-lubang di jalan menuai sorotan masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat