kievskiy.org

Sejumlah Pedagang Gugat Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Bogor

KAWASAN Tanpa Rokok di Kota Bogor digugat pedagang.*
KAWASAN Tanpa Rokok di Kota Bogor digugat pedagang.* /WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR

PIKIRAN RAKYAT -  Sejumlah pedagang tradisional mengajukan gugatan uji materiel  Peraturan Daerah Kota Bogor nomor 10 tahun 2018, tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) ke Makamah Agung.

 Gugatan tersebut dilayangkan pada 5 Desember 2019 dan sudah tercatat dengan nomor perkara 4P/HUM/2020.

Kuasa hukum penggugat, Mochamad Herlangga menuturkan,  Perda KTR Bogor digugat  karena dinilai cacat hukum.

Baca Juga: Tabrakan di Tol Cipali Antara Minubus dengan Truk Tewaskan Bayi

Menurut Herlangga, dalam pembentukannya,  Perda KTR bogor tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dan mengandung ketentuan yang jauh di luar kewajaran.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan Perda KTR Bogor yang bermasalah guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan para pemohon uji materiil, pemangku kepentingan dan pihak yang terdampak lainnya, serta mencegah timbulnya kesewenang-wenangan pejabat pemerintahan daerah di kemudian hari,” kata Herlangga dalam siaran pers yang diterima Pikiran-rakyat.com, Kamis, 23 Januari 2020. 

Menurut Herlangga, salah satu poin krusial yang perlu diuji materi adalah larangan pemajangan  produk rokok.  Hal tersebut tercantum dalam Perda KTR nomor 10/2018 pasal 16 ayat 2. 

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Tersangka di KPK, Eks Dirut Pelindo II RJ Lino: Harus Saya Hadapi

Herlangga menyebut,  poin tersebut sama dengan Perda KTR Bogor nomor 12/2009 pasal 16 yang diakui Pemkot Bogor keliru dan melanggar hukum.

Pengakuan kekeliruan dan pelanggaran hukum itu telah dicantumkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Non-litigasi tanggal 20 September 2018 yang digagas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat