kievskiy.org

Pemkab Purwakarta Turun Tangan Desak Perusahaan Ikuti Jamsostek

PEKERJA di Purbalingga sudah mendapatkan upah dari perusahaan sesuai aturan.*/EVIYANTI/PR
PEKERJA di Purbalingga sudah mendapatkan upah dari perusahaan sesuai aturan.*/EVIYANTI/PR /EVIYANTI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Perusahaan swasta di Kabupaten Purwakarta masih banyak yang belum mendaftarkan karyawannya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ada pula perusahaan yang melakukan manipulasi data kepesertaan karyawannya.

Karena itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta akan membina perusahaan-perusahaan di wilayahnya.

"Kami akan lakulan sidak kepada mereka (perusahaan-perusahaan)," kata Kepala Disnakertrans Purwakarta Titov Firman, Kamis 23 Januari 2020.

Baca Juga: Member JKT48 Manjakan Penggemarnya dengan Lagu Rapsodi

Meskipun demikian, pemerintah daerah diakui tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pihak perusahaan yang melanggar. Titov mengatakan perusahaan tersebut hanya dinyatakan tidak patuh dan diberikan teguran.

"Nanti kami inventarisasi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh. Baik dalam mendaftarkan pekerjanya ataupun memanipulasi upah untuk pembayaraan iuran lebih kecil," ujar Titov meyakinkan.

Titov menilai, setiap perusahaan perlu mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jamsostek (BPJamsostek). Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Baca Juga: Tewasnya Pengemudi Taksi Online Mulai Terungkap, Pelaku Lain Masih Diburu

Aturan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Di luar kewajiban tersebut, Titov menilai manfaat Jamsostek sangat besar bagi pihak perusahaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat