kievskiy.org

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Naik, Beasiswa BP Jamsostek untuk Ahli Waris Rp 174 Juta

KEPALA  BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi saat menjelaskan kenaikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian, di Bandung, Rabu, 15 Januari 2020.*
KEPALA BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi saat menjelaskan kenaikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian, di Bandung, Rabu, 15 Januari 2020.* /YULISTYNE/PR

PIKIRAN RAKYAT – BPJS Ketenagakerjaan telah bertransformasi menjadi BP Jamsostek.

Sejumlah manfaat yang diterima BP Jamsostek naik, seiring mulai diimplementasikannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian.

Salah satu manfaat yang mengalami kenaikan adalah bagi anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang meninggal dunia, akan memperoleh beasiswa maksimal Rp 174 juta.

Baca Juga: Bermodalkan Kartu PBB, 'Raja dan Ratu' Keraton Agung Sejagat Purworejo Tarik Jutaan Rupiah dari Pengikutnya

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi mengatakan, bantuan beasiswa yang merupakan manfaat program JKK mendapatkan kenaikan signifikan dalam peraturan tersebut. Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan Rp 12 juta untuk satu orang anak. 

Namun dengan adanya aturan tersebut beasiswa yang diberikan naik menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BP Jamsostek tersebut mencapai 1350%.

“Pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah,” ujarnya di Bandung, Rabu, 15 Januari 2020.

Baca Juga: Geger Penemuan Kerangka Manusia dalam Posisi Seperti Duduk, Identitas dan Penyebab Kematian Belum Terungkap

Suhedi menjelaskan tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat senilai Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. 

Tingkatan kedua, untuk pendidikan SLTP atau sederajat Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Kemudian tingkatan ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat