kievskiy.org

Selama 2021, Kasus Penyalahgunaan Narkoba Menjadi Trend Utama Tindak Pidana Umum di Cianjur

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Cianjur menjadi trend utama tindak pidana Umum, hasilnya ada 33,5 persen dari 360 kasus.

Hal tersebut terungkap dalam laporan hasil tahunan kinerja dari Kejaksaan Negeri Cianjur selama tahun 2021.

Kepala Kejakasaan Negeri Cianjur Ricky Tomi mengatakan, Kasus penyalahgunaan Narkoba merupakan kasus tertinggi di Kabupaten Cianjur, semua kasusnya tidak ada yang direhabilitasi dan tak ada yang ditangani secara restorative justice.

“Semuanya kasus Narkoba ini pidana penjara, tidak ada yang direhab, nah ke depan harus benar-benar konsentrasi karena Narkotika sebagai keadaan darurat,” kata Ricky, di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, usai melakukan laporan akhir tahun, Rabu 29 Desember 2021.

Baca Juga: Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kapolsek Sepatan Tangerang Kota Dicopot

Ricky menuturkan, dengan situasi tersebut seluruh elemen Pemerintah tentunya harus konsentrasi bagaimana penanganan yang baik terhadap kasus penyalahgunaan Narkoba ini.

“Kita harus lihat kesiapannya, apakah rumah sakit untuk rehab sudah ada, atau tempat rehabilitasi harus ada, bagaimana pelaksanaan rehab di penjara itu di luar jangkauan kami dan itulah yang harus disinergikan apakah kebijakan anggaran sudah berorientasi pada penyalahgunaan narkoba, itu perlu keterpaduan,” ujar Ricky.

Ricky mengatakan, untuk penanganan kasus total yang ditangani selama tahun 2021 ada 357 perkara dan sudah diselesaikan 99 persen.

Kasus pencurian menempati posisi kedua dengan persentase 14,48 persen, diikuti oleh kasus kekerasan terhadap anak ada di posisi tiga dengan persentase 10,64 persen, kasus korban dan ancaman jiwa 8,4 persen, dan tipu gelap 7,5 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat