kievskiy.org

Pembobol Kas BRI, Pejabat KCP Bekasi Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Miliar

SIDANG pembobol kas BRI Rp 13,8 miliar.*
SIDANG pembobol kas BRI Rp 13,8 miliar.* /YEDI SUPRIADI/PR

PIKIRAN RAKYAT – Bobol kas BRI senilai Rp 13,8 miliar, Asisten Manajer Operasional dan Layanan (Amol) BRI KCP Bekasi Ermansyah Putra, dituntut kurungan penjara selama 11 tahun.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 12 miliar, bila tidak dibayar maka hukumannya ditambah 5 tahun.

Demikian terungkap dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadian Tipikor Bandung, Senin, 3 Februari 2020.

Baca Juga: Remaja Perempuan Korban Penganiayaan Masih Trauma, Polres Cimahi Terus Lakukan Penyelidikan

Dalam sidang yang dipimpin oleh Dahmiwirda tersebut, Jaksa Penuntut Umum Slamet Riyadi menyebutkan terdakwa telah sah melanggar pasal 2 Undang Undang Tipikor.

"Memohon majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan hukuman selama 11 tahun," ujar jaksa Slamet saat membacakan amar tuntutannya.

Selain tuntutan penjara 11 tahun, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta, bila tidak dibayar diganti dngan kurungan penjara 6 bulan.

Baca Juga: Kelanjutan Sidang Kasus Suap Meikarta, Aher dan Deddy Mizwar Bersaksi untuk Iwa Karniwa

Selain itu, karena dinilai terdakwa telah melakukan korupsi, maka terdakwa harus membayar uang pengganti Rp 12 miliar.

Bila tidak dibayar maka hartanya disita dan bila tidak dibayar juga maka diganti dengan 5 tahun penjara. Jadi tuntutan hukuman pun menjadi 16 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat