kievskiy.org

Khawatir Ada Kepentingan Politis, DPRD Kabupaten Bandung Panggil Sejumlah Pihak Soal Dana Pilkada

ILUSTRASI. Petugas memeriksa uang lusuh yang ditukarkan oleh warga.*
ILUSTRASI. Petugas memeriksa uang lusuh yang ditukarkan oleh warga.* /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung mempertanyakan mengapa anggaran untuk Pilkada 2020 masih belum bisa dicairkan. Dewan pun berencana untuk memanggil pihak-pihak terkait, agar persoalan anggaran ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politis.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bandung Tri Bambang Pamungkas mengatakan, persoalan anggaran pilkada harus segera diselesaikan. Pasalnya, dewan sudah menyetujui dana hibah buat penyelenggaraan pilkada, baik untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Permasalahan anggaran ini harus secepatnya dibereskan, agar pilkada bisa berjalan dengan lancar. Kalau tidak terselesaikan, ada apa? Ini bisa menimbulkan tafsir, ada kepentingan seperti apa menjelang momentum pilkada ada persoalan seperti ini," kata Bambang, Senin 3 Februari 2020.

Baca Juga: Ini Tujuh Rumah Sakit Rujukan Infeksi Emerging di Jawa Barat

Menurut dia, Banggar telah menyetujui anggaran buat pilkada, seperti yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Demikian pula dengan penambahan dana hibah, sehubungan dengan adanya penyesuaian honor untuk petugas ad hoc.

"NPHD sudah clear dibahas dengan Banggar. Penambahan anggaran juga, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah ekspose ada penambahan. Dari dewan, itu juga clear, kami menyetujuinya," kata anggota Fraksi NasDem itu.

Oleh karena itu, dia mempertanyakan mengapa bisa sampai terdapat selisih anggaran antara di NPHD dengan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Jika perbedaan angka itu disebabkan oleh kesalahan ketik, alasan itu dianggap tak berdasar.

Baca Juga: Imbas Perang Dagang AS dengan Tiongkok Ekspor Jawa Barat 2019 Turun 1,42 Persen

"Ini bukan suatu permasalahan yang sederhana. Soal anggaran ini wajib diselesaikan, ditanggulangi dengan duduk bersama antara dewan, KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat