kievskiy.org

Marak Kecelakaan, Masyarakat Salahkan Pemkab Purwakarta

MOBIL ringsek dalam kecelakaan Tol Cipali, Rabu, 15 Januari 2020.*
MOBIL ringsek dalam kecelakaan Tol Cipali, Rabu, 15 Januari 2020.*

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah mengusulkan perbaikan jalan provinsi dan nasional yang mengakibatkan beberapa kecelakaan lalu lintas belakangan ini. Selain itu, operasional truk angkutan barang juga akan dibatasi.

Masyarakat masih saja mengadukan kerusakan jalan provinsi dan nasional ke pemerintah daerah. Padahal, kerusakan jalan itu bukan kewenangan pemerintah daerah setempat.

"Kami sudah berkoordinasi supaya mereka segera melakukan perbaikan," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Purwakarta Hariman Budi Anggoro saat ditemui di Pendopo Pemerintah Daerah setempat, Rabu 5 Februari 2020.

Baca Juga: Ekonomi Jabar Hanya Tumbuh 4,11 Persen, Sumber Utama Pertumbuhan Perdagangan Besar dan Eceran

Pembagian kewenangan pengelolaan jalan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 38/2004. Untuk jalan nasional yang ada di Kabupaten Purwakarta ialah jalan yang dimulai dari Cikopo Kecamatan Bungursari hingga Darangdan.

Artinya, lokasi kecelakaan yang terjadi pada Senin dan Selasa 4 dan 5 Februari 2020 lalu menurut Hariman, termasuk jalan nasional. Adapun jalan provinsi di Purwakarta saat ini terdapat tiga ruas yakni Jalur Pasar Rebo-Wanayasa, kawasan Waduk Jatiluhur dan Jalur H Iming-Karawang.

"Kalau masyarakat kan tidak tahu ini jalan siapa, itu jalan siapa. Tapi kalau masyarakat mengadu, kami akan koordinasikan secepatnya untuk penanganan," ujar Hariman.

Baca Juga: Sebagian Anggota DPR RI Nilai Ada Persoalan Serius di Pendidikan Agama

Menurutnya, pengelola jalan nasional berkantor di Bandung sedangkan jalan provinsi ada di Purwakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat