PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bogor segera mengajukan pembatasan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keberadaan AKDP di Kota Bogor dinilai menambah kemacetan di Kota Bogor.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo, Rabu, 12 Februari 2020.
Saat ini ada 4.000 AKDP yang melintasi Kota Bogor. Menurut Eko, izin operasional AKDP berada di Pemprov Jabar, sehingga Kota Bogor sulit mengendalikan keberadaan AKDP yang mungkin sudah tidak layak beroperasi namun tetap dipaksakan jalan.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Komisi I DPR RI: Keputusan yang Tepat
“Kita minta polanya juga, ada penjadwalan dan evaluasi tentang AKDP dan terminal batas kota,” ujar Eko.
Pembatasan AKDP, menurut Eko, bukan berarti melakukan pelarangan AKDP untuk melintas di Kota Bogor. Namun demikian, AKDP bisa beroperasi hingga terminal batas kota.
Eko pun berharap Pemprov Jabar bisa mengkaji ulang rencana pembangunan terminal batas kota, sehingga bisa segera direalisasikan.
Baca Juga: Banyak Jabatan Kepala Sekolah di Jawa Barat Kosong, Guru Resah
“Terminal batas kota sempat dibahas bersama Pemprov Jabar, melibatkan Kabupaten Bogor juga. Waktu itu, Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor kerjasama mengoperasikan terminal batas kota,” kata Eko.