kievskiy.org

Kekuasaan VOC di Jakarta dan Priangan, Daerah Taklukan dan Sumbangan

LUKISAN berjudul In Het Sumadangsche (Preanger Regentschappen) karya Abraham Salm dan J.C. Greive Jr.*
LUKISAN berjudul In Het Sumadangsche (Preanger Regentschappen) karya Abraham Salm dan J.C. Greive Jr.* /KITLV

PIKIRAN RAKYAT - Tak lama setelah merebut Jakarta, pada tahun 1619, Gubernur Jenderal VOC Jan Pieters­zoen Coen, secara sepihak, memutuskan bahwa batas wilayah kekuasaan kompeni berada di antara Sungai Cisadane dan Citarum.

Akan tetapi, pengakuan secara resmi baru didapat pada tahun 1677. Penguasa Mataram, Sultan Amangkurat II menandata­ngani traktat yang telah dirintis oleh sang ayah, Sultan Tegalwangi (Amangkurat I) pada tahun 1652.

Baca Juga: Mesir Konfirmasi Kasus Pertama Virus Corona, Pasien Merupakan Warga Negara Asing

Sebagaimana dicatat oleh JKJ de Jonge dalam karyanya De Opkomst van het Nederlandsch Gezag in Oost-Indie Jilid VII (1873), diputuskan bahwa batas wilayah kompeni adalah Sungai Ontongh-Jawa (Tjidani; Cisadane) di barat dan Carwangh (Karawang; Citarum).

Informasi ini juga dicatat oleh Otto van Rees dalam karya­nya, Overzigt van de Geschiedenis der Preanger-Regentschappen (1880). Selanjutnya, Amangkurat II menegaskan batas-batas tersebut secara tertulis di­sertai tambahan wilayah kepada VOC sebagai ”pernyataan rasa bersalah” (schuldige danckbaerheit).

Wilayah itu berada di antara Sungai Citarum dan Cipamanukan.

Baca Juga: Alih-alih Bekerja dari Rumah, Pegawai Bank di Tiongkok Lakukan Pendakian di Tengah Virus Corona

Dengan demikian, melalui traktat tertanggal 19-20 Oktober 1677 itu, wilayah kekuasaan VOC bertambah luas.

Wilayah itu meliputi Kampungbaru (Bo­gor; Buitenzorg), Cianjur, Jampang, Ciblagong, Cikalong, Karawang, Wanayasa, Adiarsa, Ciasem, Pama­nukan, Pagaden, Bandung, Tim­banganten, Batulayang, dan Parakanmuncang. Bahkan, menurut van Rees, bisa jadi, wilayah kekuasaan VOC juga mencakup Sumedang, Limbangan, dan Sukapura.

Soal Sumedang, terjadi perbedaan pendapat di antara para sarjana. J. Hageman, dalam beberapa edisi Tijdschrift voor Indische Taal-, Land-, en Volkenkunde, menyatakan bahwa Sumedang tidak diberikan secara resmi kepada VOC pada tahun 1677, tetapi pada tahun 1705.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat