kievskiy.org

Antisipasi Corona COVID-19, Imigrasi Sukabumi Kumpulkan Perusahaan yang Pekerjakan Tenaga Asing Khususnya Asal Tiongkok

KANTOR Kelas II Non-TPI Sukabumi, Selasa 18 Februari 2020 tengah sosialisasi Kesiapsiagaan Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Corona dari RRT ke Indonesia. Langkah antisipasi pencegahan virus tersebut dengan memantau kedatangan warga asing, terutama warga Tiongkok.*
KANTOR Kelas II Non-TPI Sukabumi, Selasa 18 Februari 2020 tengah sosialisasi Kesiapsiagaan Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Corona dari RRT ke Indonesia. Langkah antisipasi pencegahan virus tersebut dengan memantau kedatangan warga asing, terutama warga Tiongkok.* /AHMAD RAYADIE/PR

PIKIRAN RAKYAT - Kantor Imigrasi Kelas II Non TP Sukabumi, Rabu 19 Februari 2020 mengumpulkan puluhan perusahaan yang memperkerjakan warga asing.

Terutama mempekerjakan warga asal Tiongkok. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Viral Video Polisi Berjaket Ojek Online Adu Mulut dengan Pengendara 'Moge', Diduga akibat Pemotor yang Arogan Tak Mau Dihentikan

Kendati masih belum ditemukan indikasi penyebaran COVID-19 di Indonesia, tapi kesiapsiagaan kini telah ditingkatkan. Langkah antisipasi pencegahan virus tersebut dengan memantau kedatangan warga asing.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Imigrasi Kelas II Non TP Sukabumi, Nurudin di sela sela sosialisasi Kesiapsiagaan Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Corona dari RRT ke Indonesia.

Baca Juga: Meninggal karena Jatuh dari Balkon Apartemen, Karen Idol Pooroe Setuju Autopsi untuk Ungkap Kebenaran Kematian Putrinya

"Karena yang memiliki peralatan mendeteksi virus tersebut, Dinkes. Maka kami mengajak untuk melakukan sosialisasi kepada pukuhan perusahaan yang memperkerjakan warga asing, terutama RRT," katanya.

Nurudin memastikan sesuai Permenkumham RI nomor 3 tahun 2020 warga Cina maupun WNA lainnya yang pernah singgah di negara tirai bambu dipastikan tidak bisa masuk ke Indonesia apalagi sampai ke Sukabumi.

Baca Juga: Ramai Kasus Sopir Angkot Bunuh Kucing Tidur, Animal Defender Indonesia: Tidak Cukup Permintaan Maaf

Selain itu, kata Nurudin memberlakukan ijin tinggal darurat bagi warga asing yang telah dinyakatan habis visa selama tida puluh hari kedepan atau wabah penyakit masih terjadi dilayannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat