PIKIRAN RAKYAT - Kantor Imigrasi Kelas II Non TP Sukabumi, Rabu 19 Februari 2020 mengumpulkan puluhan perusahaan yang memperkerjakan warga asing.
Terutama mempekerjakan warga asal Tiongkok. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Kendati masih belum ditemukan indikasi penyebaran COVID-19 di Indonesia, tapi kesiapsiagaan kini telah ditingkatkan. Langkah antisipasi pencegahan virus tersebut dengan memantau kedatangan warga asing.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Imigrasi Kelas II Non TP Sukabumi, Nurudin di sela sela sosialisasi Kesiapsiagaan Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Corona dari RRT ke Indonesia.
"Karena yang memiliki peralatan mendeteksi virus tersebut, Dinkes. Maka kami mengajak untuk melakukan sosialisasi kepada pukuhan perusahaan yang memperkerjakan warga asing, terutama RRT," katanya.
Nurudin memastikan sesuai Permenkumham RI nomor 3 tahun 2020 warga Cina maupun WNA lainnya yang pernah singgah di negara tirai bambu dipastikan tidak bisa masuk ke Indonesia apalagi sampai ke Sukabumi.
Baca Juga: Ramai Kasus Sopir Angkot Bunuh Kucing Tidur, Animal Defender Indonesia: Tidak Cukup Permintaan Maaf
Selain itu, kata Nurudin memberlakukan ijin tinggal darurat bagi warga asing yang telah dinyakatan habis visa selama tida puluh hari kedepan atau wabah penyakit masih terjadi dilayannya.