PIKIRAN RAKYAT - Paham radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dipantau dengan ketat.
Untuk mencegah tumbuhnya benih-benih radikalisme di kalangan ASN, pada tahun 2018 sudah diterbitkan SE Menteri PANRB No. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para pejabat eselon I dan II.
“Seluruh pejabat eselon II dan eselon I semua sudah terdata dengan baik.
Ada tidak dia klik radikalisme terorisme menggunakan medsosnya?
Bagaimana lingkungan keluarganya?
Bagaimana aktivitas politiknya?” ujar Menteri Tjahjo, ditulis dalam siaran pers, Rabu 19 Februari 2020.