kievskiy.org

Oknum Guru yang Lakukan Kekerasan kepada Siswa Diusulkan Dimutasi Keluar Bekasi

ILUSTRASI aksi kekerasan.*
ILUSTRASI aksi kekerasan.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi mengajukan permohonan sanksi bagi oknum guru SMAN 12 Kota Bekasi yang melakukan tindak kekerasan kepada muridnya.

Sanksi yang dimohonkan ke Gubernur Jawa Barat itu berupa permohonan dimutasi sang oknum ke luar Kota Bekasi.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi nomor 420/1146/Disdik.set.

Baca Juga: Ashraf Sinclair Sering Gendong Anak Yatim hingga Rajin Santuni Yayasan Yatim Piatu

Surat dikeluarkan atas hasil klarifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kota Bekasi dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

"Menurut hasil evaluasi kami, Kepala SMAN 12 Kota Bekasi telah mengambil tindakan tegas dengan menetapkan SK pemberhentian wakil kepala sekolah bidang kesiswaan atas nama Idianto Muin," kata Kepala Disdik Kota Bekasi Inayatullah, Rabu, 19 Februari 2020.

Namun keberadaan yang bersangkutan sebagai guru tetap di SMAN 12 Kota Bekasi dikhawatirkan dapat menimbulkan beban psikologis.

Baca Juga: Serba-serbi KIP Kuliah, dari Prosedur Pendaftaran hingga Cara Mengetahui Deretan Perguruan Tinggi Penerima

Tidak hanya bagi yang bersangkutan, tapi juga sejumlah siswa yang mengalami kekerasan.

"Maka dari itu, kami mengajukan permohonan sanksi agar oknum guru pelaku kekerasan pada murid tersebut dimutasi ke luar Kota Bekasi," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat