kievskiy.org

Tasikmalaya Darurat Korupsi Dana Desa, Sejumlah Kades Ditetapkan Jadi Tersangka

ILUSTRASI Korupsi. Jawa Barat menjadi wilayah paling banyak kasus korupsi di Indonesia selama 2019.*
ILUSTRASI Korupsi. Jawa Barat menjadi wilayah paling banyak kasus korupsi di Indonesia selama 2019.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan korupsi yan menjerat AG, Kepala Desa Sukasukur di Kecamatan Mangunreja, menambah deretan para Kades yang tersangkut perkara hukum di Kabupaten Tasikmalaya. Setidaknya, sudah ada beberapa Kades yang terjerat perkara itu.

Dalam catatan "PR"‎ Kejari Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan Abul Gani, Kades Cipakat sebagai tersangka penyelewengan Dana Desa Cipakat di Kecamatan Singaparna tahun anggaran 2017.

Sang Kades terjerat perkara hukum lantaran mengalihkkan dana desa Rp 129 juta guna membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan 2017. Perkara tersebut telah memasuki agenda pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung hari ini.

Baca Juga: Membanggakan, Alumni BLK Tembus Pasar Fashion Internasional 

Pada Senin 27 Januari 2020, terdakwa Ade Gani, eks Kades Cipakat telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan.‎ Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1tahun dan 3 bulan dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. ‎

Terhadap terdakwa juga tidak lagi dituntut uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara. Pada Jumat (24/1/2020), terdakwa melalui keluarganya telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 96.400.392.

Dari total kerugian sebesar Rp 129.469.041 seluruhnya sudah dipulihkan karena sebelumnya terdakwa sudah menyetorkan sebesar Rp 33.068.649.

Baca Juga: KCIC Ogah Beli Sawah Warga Terdampak Disposal di Purwakarta

Kejari Kabupaten Tasikmalaya juga telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan keuangan untuk peningkatan sarana dan prasarana Desa Sukahening/Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat