kievskiy.org

Merupakan Embrio NII, 3 Jenderal dan Sejumlah Pejabat BNPT Datangi Garut

Paham Negara Islam Indonesia (NII) gegerkan Garut. Densus 88 kumpulkan informasi.
Paham Negara Islam Indonesia (NII) gegerkan Garut. Densus 88 kumpulkan informasi. /Kabar Priangan/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Kabupaten Garut dianggap daerah yang potensi faham radikalismenya tinggi dan juga merupakan basis sekaligus embrio dari Negara Islam Indonesia (NII). Hal ini pula yang menjadi salah satu alasan 3 jenderal serta sejumlah pejabat lainnya dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) datang ke Garut.

Tingginya potensi faham radikalisme di Garut ini diungkapkan Sekretaris Utama (Sestama) BNPT, Mayjen TNI Dedi Sambowo seusai menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan BNPT RI dengan Forkopimda, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama  dalam Rangka Pencegahan Paham Radikal Terorisme di Kabupaten Garut. 

Kegiatan bertema "Wawasan Kebangsaan dan Pencegahan Penyebaran Paham Radikal Terorisme di Kabupaten Garut serta Upaya Deradikalisasi Ideologi Radikal Terorisme di Indonesia" ini dilaksanakan di ballroom Hotel Harmoni, Tarogong Kaler, Selasa 11 Januari 2022.

Menurut Dedi, Garut merupakan bagian dari Jawa Barat yang merupakan salah satu wilayah sinergitas atau sasaran BNPT dalam kegiatan silaturahmi dan dialog kebangsaan sebagai upaya pencegahan paham radikalis terorisme. 

Baca Juga: Donasi Rumah Selesai, Haji Faisal Ungkap Penggalangan Dana untuk Gala Sky Berlanjut ke Yayasan

Selain Jawa Barat, ada 4 provinsi lain di Indonesia yang menjadi wilayah sinergitas BNPT yakni Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.

"Garut merupakan daerah dengan potensi radikalisme yang tinggi serta sejarah Garut merupakan basis dan embrio NII. Inilah yang menjadi salah satu alasan kegiatan ini kita laksanakan di sini selain memang agenda kita tahun 2022 dimulai dari Jawa Barat yang kebetulan ditetapkan di Garut," ujar Dedi.

Dikatakannya, paham NII yang tumbuh di Garut ini ideologinya tidak pernah padam sehingga harus terus diwaspadai dan diantisipasi. Sehingga kita  juga mempunyai kewajiban untuk tetap menjaga bagaimana anak-anak dan masyarakat kita jangan sampai terpengaruh oleh ideologi-ideologi di luar dari ideologi Pancasila. 

Baca Juga: Belum 20 Hari di Dunia, Baby L Sudah Dapat Pantangan dari Rizky Billar, Apa Saja?

Tugas BNPT untuk pencegahan munculnya faham radikalisme ini disampaikan Dedi ada di Undang-undang nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2019 di antaranya adalah pencegahan. Pencegahan itu melaksanakan kesiapsiagaan nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah dengan melibatkan semua unsur mulai dari kementerian sampai dengan pemerintah daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat