kievskiy.org

Sebut NII Lebih Bahaya dari ISIS, MUI Garut Keluarkan Fatwa Haram

Ilustrasi fatwa.
Ilustrasi fatwa. /Pexels/Sora Shimazaki Pexels/Sora Shimazaki

PIKIRAN RAKYAT - Cukup maraknya penyebaran paham dan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi perhatian Majelis ulama Indonesia (MUI) setempat. 

Aliran ini dianggap sangat radikal sehingga dinilai lebih berbahaya, dibanding ISIS sekali pun, sehingga MUI pun menyikapinya secara serius.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi maraknya pergerakan dan penyebaran paham NII di Garut, MUI pun sampai mengeluarkan fatwa. 

Dalam fatwanya, MUI Garut dengan tegas menyatakan bahwa gerakan dan paham NII haram.

Baca Juga: Sara Wijayanto Diminta Komunikasi dengan Arwah Vanessa Angel, Demian Tegas Beri Komentar

"Benar, kami memang telah mengeluarkan fatwa haram untuk pergerakan dan ajaran NII," ujar Sekretaris Umum MUI Garut, Mohamad Yusup Sapari, Kamis, 11 November 2021.

Dikatakannya, dalam fatwa tersebut dengan tegas disebutkan bahwa gerakan yang dilakukan penerus Kartosoerwirjo untuk mendirikan negara Islam di Indonesia adalah bughat (pemberontak). Ini jelasnya hukumnya haram dan wajib diperangi oleh negara.

Menurut Yusuf, fatwa haram yang dikeluarkan MUI Garut untuk gerakan dan ajaran NII ini tentunya tidak begitu saja dikeluarkan. Sebelumnya hal ini telah menjadi pembahasan dengan melibatkan seluruh organisasi Islam yang ada di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Ambisi Indonesia Jadi Ekosistem Kendaraan Listrik, Pertamina Kini Punya 5 Charging Station

Bahkan tambahnya, pertemuan untuk membahas permasalahan ini sampai dilakukan beberapa kali. Hasilnya, semua sepakat bahwa gerakan dan ajaran NII itu memang haram dan tak boleh hidup dan berkembang di Indonesia termasuk di Garut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat