kievskiy.org

Aktivis Lingkungan Geram PT AU Laporkan Pemkab Karawang

Sejumlah aktivis lingkungan saat berkumpul melakukan dukungan atas dilaporkannya Pemkab Karawang oleh perusahaan Pertambangan PT Atlasindo Utama.*
Sejumlah aktivis lingkungan saat berkumpul melakukan dukungan atas dilaporkannya Pemkab Karawang oleh perusahaan Pertambangan PT Atlasindo Utama.* /DODO RIHANTO/PR

PIKIRAN RAKYAT - PT Atlasindo Utama, perusahaan pertambangan yang menambang batu andesit di Gunung Sarnalanggeng, Kecamatan Tegalwaru izin operasionalnya dibekukan Pemeritah Kabupaten Karawang, 2018 silam.

Alasannya, perusahaan tersebut telah menyalahgunakan dokumen lingkungan UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Selain itu, kerusakan lingkungan akibat penambangan yang dilakukan PT AU sangat dasyat, sehingga mengancam kelestarian lingkungan sekitar.

Buntut dari pembekuan izin operasional itu, PT AU melaporkan Pemkab Karawang cq Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) juga Satuap Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. DLHK dan Satpol PP dituding tudingan telah melakukan pengrusakan dan masuk tanpa izin ke lokasi penambangan PT AU.

Baca Juga: Kuliner Bandung 2020 Tetap Menjanjikan, Diprediksi Tumbuh Double Digit

Laporan PT AU tak pelak membuat geram para aktivis lingkungan Karawang. Mereka melakukan aksi teatrikal di halaman kantor bupati setempat sebagai bentuk dukungan kepada Pemkab Karawang, Senin 2 Maret 2020.

Mereka juga mendesak Pemkab Karawang untuk melakukan gugatan balik terhadap PT AU.

"Pemkab Karawang jangan takut dengan kriminalisasi yang dilakukan perusahaan pertambangan. Aktivitas mereka di masa lali sangat merugikan masyarakat. Banyak permasalahan ekologis yang terjadi, terutama krisis air saat kemarau dan banjir di musim penghujan," ujar Sekretaris ForkadasC+, Yuda Febrian, dalam orasinya di hadapan aktivis dan para wartawan.

Baca Juga: Dampak Virus Corona pada Pariwisata Sudah Terlihat Sejak Akhir Januari

Apalagi, lanjut Yuda, pihak DLHK menemukan pelanggaran lagi yakni PT AU tidak melakukan kewajiban reklamasi pascatambang, tidak memiliki IUP produksi tambang, tidak memiliki amdal, serta banyak maladministrasi lainnya yang dilakukan PT AU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat