kievskiy.org

Peredaran Uang Palsu di Purwakarta Menyasar Pedagang Kecil pada Malam Hari

UANG palsu yang berhasil diamankan petugas.**
UANG palsu yang berhasil diamankan petugas.** /Hilmi Abdul Halim/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Peredaran uang palsu di Kabupaten Purwakarta menyasar pedagang kecil di wilayah pelosok pada waktu tengah malam hingga dini hari. 

Modus tersebut terbongkar setelah polisi menangkap dua orang pengedar uang palsu.

Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Indra Setiawan mendapatkan laporan peredaran uang palsu itu dari warga. "Modusnya dengan membelanjakan 13 lembar serupa uang Rp100.000 di warung," katanya, Selasa 3 Maret 2020.

Baca Juga: Buka Suara Terkait Unggahan Kritiknya Terhadap Penanganan Corona di Indonesia, Aming: Bukan Aji Mumpung

Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 2.00. Namun, di antara pemilik warung ternyata mencurigai uang palsu yang diberikan oleh pelaku. Korban lalu melaporkannya ke kantor polisi sektor terdekat sampai akhirnya tertangkap dua pelaku berinisial M dan IA.

"Dari penangkapan itu ditemukan 172 lembar serupa uang pecahan Rp100.000 an dan 40 lembar serupa uang pecahan Rp 50.000 an," kata Indra dalam konferensi pers di markasnya. Barang bukti tersebut diakui pelaku didapatkan dari orang lain.

Baca Juga: Usai Klaim Telah Sembuhkan Seluruh Pasien Covid-19, Vietnam Ungkap 5 Langkah Atasi Virus Corona di Negaranya

Namun, kedua pelaku pengedar uang palsu itu dikenakan pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 7/2011 Tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Menurut penyelidikan polisi, uang palsu dari pelaku telah diedarkan ke sejumlah kecamatan di Purwakarta. Di antaranya di pusat kota, Wanayasa, Jatiluhur hingga kecamatan terjauh di Maniis.

Karena itu, Indra mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya. Terlebih, pengedar uang palsu kerap melakukan aksinya pada jam lelah kepada pedagang kecil untuk mendapatkan barang dan uang kembaliannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat