kievskiy.org

Beroperasi Tanpa Izin, Seorang Gurandil Ditangkap Polres Bogor

Barang bukti kasus gurandil yang ditangkap pada Rabu Maret 2020 di Mapolres Cibinong.*
Barang bukti kasus gurandil yang ditangkap pada Rabu Maret 2020 di Mapolres Cibinong.* /IRWAN NATSIR/PR

PIKIRAN RAKYAT - Penangkapan penambang emas tanpa ijin atau dikenal dengan gurandil oleh Polres Bogor terus dilakukan. Kamis 5 Maret 2020 seorang gurandil dengan inisial RA ditangkap polisi di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Dari Tersangka RA polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan pengolahan emas berupa 70 alat gelundungan emas, 6 buah tong besar pengolahan emas, 20 karung pasir serta tanah yang berisikan kandungan emas.

Kemudian juga disita 4 karung karbon, 2,5 botol yang berisikan cairan merkuri, 3 buah kompressor, 6 buah dynamo, 2 buah poli, 2 set karet ban, 1 buah serokan, 1 buah emas yang masih berbentuk jendil, 1 buku dan lembar catatan, 1 buah alat timbangan dan 1 set alat pahat. 

Baca Juga: Lagi-lagi Tak Didampingi Barbie Kumalasari di Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar: Udah Nggak Jenguk

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, upaya penangkapan gurandil terus dilakukan karena selain ilegal tanpa ijin juga dikhawatirkan dapat merusak lingkungan.

"Omset terangka cukup besar sampai Rp 30 juta perbulan," katanya.

Penangkapan gurandil dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bogor. Kegiatan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil kerja keras dan upaya yang masif dilakukan dalam mengantisipasi eksploitasi alam berkelanjutan serta tidak bertanggungjawab yang dapat mengakibatkan bencana alam. 

Baca Juga: Sudah Ada Tol Laut, Biaya Pengiriman Antardaerah Justru Masih Tinggi

Kata Kapolres Roland Rolandy, sejumlah barang bukti berupa peralatan pengolahan emas disita dari tersangka RA yang merupakan pengusaha Gurandil. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat