kievskiy.org

Alasan Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di PN Bandung pada Senin, 1 Juli 2024.
Spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di PN Bandung pada Senin, 1 Juli 2024. /Antara/Rubby Jovan

PIKIRAN RAKYAT - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan Kejati Jabar sudah mengembalikan berkas perkara kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky yang diduga dilakukan Pegi Setiawan kepada Ditreskrimum Polda Jabar.

"Sudah dikembalikan kemarin tanggal 2 Juli tahun 2024 bersama petunjuknya," katanya sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu, 3 Juli 2024.

Berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersebut, kata dia, masih ditemukan kekurangan karena dianggap belum lengkap baik dari sisi formil maupun materiel.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon: Besaran Uang Ganti Rugi yang Didapat Pegi Setiawan jika Polisi Terbukti Salah Tangkap

"Beberapa waktu lalu ada kekurangan formil maupun materiel, itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," katanya.

Dia menambahkan untuk jaksa yang menangani kasus pembunuhan Vina tahun 2016 silam ikut terlibat dalam tim jaksa peneliti saat ini.

Namun, apakah jaksa tersebut akan terlibat dalam persidangan, ia mengaku belum dapat memberitahukan hal tersebut.

Ia menjelaskan dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan oleh penyidik dari Polda Jabar.

"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis, 20 Juni 2024, Polda Jabar menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon ke Kejati Jabar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat