kievskiy.org

5 Saksi Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan, Ahli Hukum hingga Teman Main

Kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan. /Pikiran Rakyat/Dewiyatini

PIKIRAN RAKYAT – Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2024,

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah menyiapkan lima saksi untuk dihadirkan dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan lelima saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang praperadilan ini salah satunya adalah ahli hukum pidana Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya.

Empat lainnya yakni Suharsono alias Bondol yang merupakan teman kerja Pegi Setiawan sejak tahun 2016, Dede Kurniawan yang merupakan teman main Pegi di Cirebon sejak tahun 2015, Agus pemilik proyek, dan Liga Akbar sebagai saksi dalam BAP kepolisian.

Baca Juga: Gelagat Aneh Pegi Setiawan Saat Tes Psikologi Forensik Diungkap Kuasa Hukum Polda Jabar

Tuduhan Salah Tangkap

Toni menjelaskan bahwa empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar.

Polda Jabar dinilai tidak punya bukti kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab, menurut Toni, pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon.

"Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong," tegas Toni, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Kronologi 4 Pekerja Pabrik Pupuk Cair di Karawang Meninggal Dunia Diduga Hirup Gas Beracun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat