PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon dengan termohon penyidik Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung.
"Rencanannya hari ini ada lima saksi dan di antaranya yaitu Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara pada Rabu, 3 Juli 2024.
Lima saksi yang rencananya akan hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut yakni ahli hukum pidana Universitas Jayabaya, Suhandi Cahaya, Bondol teman kerja PS sejak 2016, Dede Kurniawan teman main PS di Cirebon sejak 2015, Agus pemilik proyek, dan Liga Akbar sebagai saksi di dalam BAP polisi.
Baca Juga: Polda Jabar Tak Lagi Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Toni menyampaikan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar.
Dia menilai bahwa Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab, kata dia, pada 27 Agustus 2016 silam, Pegi Setiawan tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon.
"Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong," kata Toni.
Lebih lanjut, Toni mengungkapkan sidang praperadilan ini merupakan upaya dari kliennya untuk mendapatkan keadilan atas dugaan pelanggaran dari Polda Jabar dalam menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.
"Saya ingin juga penyidik-penyidik Polda itu jujur, ini untuk mengungkap kebenaran, ini nasib orang," ucapnya.***