kievskiy.org

Roundup: Jabar Jawara Judi Online, Sanksi Menanti ASN Pemprov Jawa Barat jika Terbukti Terlibat

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat bakal mendapat sanksi disiplin jika terbukti terlibat dalam judi online maupun perjudian konvensional.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT Tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang dikeluarkan pada 27 Juni 2024.

Inspektorat Daerah Provinsi Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD diminta melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN atau pegawai BUMD yang terbukti terlibat dalam perjudian online atau konvensional.

Baca Juga: Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Barat Berkurang, Angka Inflasi Juga Turun

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan surat edaran ini diterbitkan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin ASN serta pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

"Surat edaran ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jabar, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemprov Jabar, dan Direksi BUMD Provinsi Jabar, serta memuat delapan poin penting," ujar Bey, Selasa, 2 Juli 2024.

Selain mengatur sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, edaran tersebut melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Jabar dan kabupaten/kota untuk terlibat dalam perjudian, baik melalui website, aplikasi, platform digital lainnya, maupun secara konvensional.

Bey juga mengatakan, Inspektorat Daerah Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD diminta membentuk tim internal untuk menangani kasus judi online dan konvensional.

"Setiap perangkat daerah/unit kerja/BUMD diperintahkan untuk menerapkan sistem pengendalian intern guna mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional," kata dia.

Selain itu, perangkat daerah/unit kerja/BUMD juga diperintahkan untuk mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang melindungi pelapor sesuai dengan ketentuan mengenai Whistleblowing System berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar No 74 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan Berkadar Pengawasan pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat