kievskiy.org

Kasus Vina Cirebon: Besaran Uang Ganti Rugi yang Didapat Pegi Setiawan jika Polisi Terbukti Salah Tangkap

Spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di PN Bandung pada Senin, 1 Juli 2024.
Spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di PN Bandung pada Senin, 1 Juli 2024. /Antara/Rubby Jovan

PIKIRAN RAKYAT – Pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky masih terus berlanjut. Saat ini sedang berjalan sidang praperadilan terkait status tersangka yang disematkan kepada Pegi Setiawan.

Pihak Pegi Setiawan bersikeras membuktikan bahwa Polda Jawa Barat telah salah dalam menangkap dan menetapkan tersangka kasus Vina Cirebon. Sementara itu, pihak kepolisian menyanggah tuduhan tersebut dan menegaskan mereka tidak salah tangkap.

Sidang praperadilan lanjutan pun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2024. Sidang ini beragendakan pembuktian pemohon atau kuasa hukum Pegi Setiawan.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menghadrikan lima saksi di antaranya adalah ahli hukum pidana Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi Setiawan semenjak tahun 2016, Dede Kurniawan teman main Pegi di Cirebon semenjak tahun 2015, Agus pemilik proyek, dan Liga Akbar sebagai saksi di dalam BAP kepolisian.

Baca Juga: Dana PIP di SDN Neglasari Cianjur Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Dengan kasus yang masih terus berjalan, status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon bisa saja berubah jika mempu membuktikan bahwa Polda Jabar salah menangkap orang. Jika benar Pegi merupakan korban salah tangkap, maka ada ganti rugi yang akan diterimanya.

Ganti Kerugian Bagi Korban Salah Tangkap

Ketika seseorang menjadi korban salah tangkap, mereka berhak menuntut ganti kerugian. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, tersangka, terdakwa, atau terpidana dapat menuntut ganti kerugian jika ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

“Kerugian karena tindakan lain” mencakup kerugian akibat pemasukan rumah, penggeledahan, dan penyitaan yang tidak sah. Penahanan tanpa alasan termasuk penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan. Tuntutan ganti kerugian diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut.

Untuk memeriksa dan memutus tuntutan ganti kerugian, ketua pengadilan akan menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana tersebut. Pemeriksaan terhadap ganti kerugian mengikuti acara praperadilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat