kievskiy.org

Pemkot Bekasi Kampanyekan Akhiri Pernikahan Dini, Sebut Hak Anak Bisa Terenggut Bila Dipaksakan Menikah

ILUSTRASI pernikahan.*
ILUSTRASI pernikahan.* /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi mengampanyekan penolakan terhadap pernikahan dini. Kampanye tersebut merupakan upaya mencegah praktik pernikahan yang melibatkan anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi Riswanti menuturkan, perkawinan anak melanggar sejumlah hak asasi yang dijamin oleh Konvensi Hak Anak. Salah satunya adalah hak atas pendidikan.

"Sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, usia layak menikah adalah di atas 18 tahun. Hal tersebut mempertimbangkan aspek psikologis, aspek kesehatan, aspek mental, dan kesiapan ekonomi," kata Riswanti, Jumat 6 Maret 2020.

Baca Juga: Jangan Sampai Wabah Virus Corona Pukul Telak Ekonomi Indonesia

Perkawinan anak disebut sebagai bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, serta pelanggaran terhadap hak anak. Khususnya hak untuk menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya.

Melalui kampanye yang kini tengah digencarkan, diharapkan masyarakat lebih memahami bahaya perkawinan anak berikut hak-hak anak yang terlanggar. Selain itu, tersosialisasi pula Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang mencantumkan usia kawin pertama laki-laki dan perempuan ialah 19 tahun.

Kampanye ini diapresiasi positif Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bekasi Gunarti Rahmat Effendi. 

Baca Juga: Kompleksnya Dinamika Akibat Virus Corona Mesti Diantisipasi Oleh Pemerintah

"Tentunya saya sangat mengapresiasi. Jangan sampai cita-cita anak rusak karena dipaksa menikah saat usianya belum cukup. Harus adanya pemahaman tentang pernikahan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat