PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengenalkan sistem aplikasi bernama IPBB atau Informasi Pajak, Bumi dan Bangunan.
Melalui aplikasi ini, warga dapat membayar PBB langsung melalui telepon genggam (smartphone).
Selain untuk memudahkan warga mendapatkan pelayanan terkati kewajibannya membayar pajak, aplikasi ini pun diyakini mampu mendongrak penerimaan asli daerah melalui pajak daerah.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan Bapenda Kabupaten Bekasi, Akam Muharam mengatakan, aplikasi ini sudah resmi digunakan dan mulai melayani warga.
”Kami meyakini, aplikasi ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat atau para wajib pajak (WP) untuk melakukan pengecekan terkait tagihan PBB tanpa harus meninggalkan aktivitas rutin. Dan saat ni sudah bisa digunakan,” kata Akam, Jumat 6 Maret 2020.
Menurut dia, aplikasi IPBB ini sangat efektif dan efisien. Dengan aplikasi ini, ada kemudahan bagi pemilik tanah dan bangunan untuk mencari tahu berapa besaran PBB yang wajib dibayarkan.
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Sebagai Tindakan Pencegahan Virus Corona, Berlaku 8 Maret Mendatang