kievskiy.org

Ramai Wacana Tentang Pengenaan Pajak Emisi, Ternyata sudah Pernah Dilaksanakan di Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah

ILUSTRASI emisi karbondioksida (CO2)
ILUSTRASI emisi karbondioksida (CO2) /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini sedang ramai di kalangan netizen tentang wacana pemerintah untuk mengenakan cukai terhadap kendaraan bermotor.

Kendaraan ini akan dikenakan pajak berdasarkan emisi gas karbondioksida (CO2) yang dikeluarkan.

Ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja Komisi XI DPR RI Rabu, 19 Februari 2020.

Baca Juga: Perkenalkan Motor Listrik Pertamanya, SEAT e-Scooter hanya Memakan Biaya Rp 14.000 per Minggu untuk Bisa Berjalan

Selain mengenakan pajak emisi kendaraan bermotor, Sri Mulyani juga diketahui akan mengenakan pajak kepada plastik, serta minuman ringan.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, Sri Mulyani menganggap bahwa cukai yang dikenakan pada emisi kendaraan bisa meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 15,7 triliun.

Selain itu dia juga berpendapat bahwa pajak ini bisa meningkatkan kualitas udara dan mendorong program produksi kendaraan listrik yang lebih ramah terhadap lingkungan.

Objek pajak yang akan dikenakan adalah pihak pabrikan dan importir sedangkan subjek pajaknya adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi.

Baca Juga: Kenalkan Nobe 100, Mobil Listrik yang Bisa Parkir Vertikal di Atas Dinding

Meskipun masih berupa wacana, diketahui bahwa saat ini Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI) sedang mengupayakan agar wacana ini bisa direalisasikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat