kievskiy.org

Pemprov Jateng Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Kebijakan Berlaku selama 5 Bulan

ILUSTRASI bayar pajak.*
ILUSTRASI bayar pajak.* /DOK PR

PIKIRAN RAKYAT - Jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jawa Tengah mencapai 1,5 juta kendaraan, dengan tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 450 miliar.

Tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut akan berlaku selama 5 bulan.

Baca Juga: Program Smart City Kota Cirebon Tak Berjalan Mulus, Sejumlah Aplikasi Tak Dimanfaatkan Warga

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Tavip Supriyanto mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memotivasi para wajib pajak.

Para wajib pajak diharapkan segera melakukan balik nama kendaraan bermotornya, juga mendorong para wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya.

"Nilai tunggakan tunggakan pajak kendaraan bermotor kita lumayan tinggi mencapai Rp 450 miliar.

Baca Juga: Stadion Si Jalak Harupat Siap Jadi Arena Liga 1

Oleh karena selama lima bulan ke depan kami beri kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan bea balik nama dan sanksi administrasi atau denda pajak," kata Tavip kepada wartawan di Semarang Rabu 12 Februari 2020.

Kemudahan tersebut untuk memotivasi wajib pajak untuk segera melakukan balik nama dan memotivasi wajib pajak untuk membayar pajak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat