kievskiy.org

Kunjungi Indonesia, Singapura Tanda Tangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

MENTERI keuangan Sri Mulyani mengatakan Indonesia dan Singapura tanda tangani perjanjian penghindaran pajak berganda
MENTERI keuangan Sri Mulyani mengatakan Indonesia dan Singapura tanda tangani perjanjian penghindaran pajak berganda /Setkab.go.id Setkab.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Indonesia dan Singapura telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B.

“Ini adalah suatu perjanjian yang selama ini diatur melalui P3B atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang terjadi di tahun 1990 dan berlaku di tahun 1992,” ujar Sri Mulyani sebagaimana di kutip Pikiran-Rakyat.com dalam situs resmi Sekretariat Kabinet.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa 4 Februari 2020.

Baca Juga: Sempat Anjlok, IHSG Menguat Terpengaruh Naiknya Saham Asia

Sri Mulyani juga mengaku Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura akan meninjau kembali P3B yang sudah sangat lama ini.

Hal hal yang sudah di sepakati dalam P3B yang baru adalah tarif pajak royalti yang diturunkan.

Penurunan tarif pajak royalti ini akan menjadi dua lapis yaitu sebesar sepuluh pesen dan delapan persen.

“Kemudian yang kedua tarif branch profit tax diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen, kedua hal ini untuk royalti.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Momok Moneter Indonesia, Rupiah Melemah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat