kievskiy.org

Pemerintah Keluarkan Kebijakan Sebagai Tindakan Pencegahan Virus Corona, Berlaku 8 Maret Mendatang

POTRET Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
POTRET Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. //Instagram/retno_marsudi /Instagram/retno_marsudi

PIKIRAN RAKYAT - Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan konferensi pers pada Senin lalu mengenai korban positif virus corona, pemerintah segera lakukan beberapa tindakan pencegahan untuk masyarakat.

Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan terkait perkembangan COVID-19 melalui unggahan Kementerian Luar Negeri dalam situs resminya.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Kementerian Luar Negeri, terdapat lima poin penting yang sebaiknya diperhatikan oleh para pendatang atau travelers.

Baca Juga: 2,4 Juta Orang di London Rentan Depresi hingga Enggan Miliki Anak, Ini Faktor Penyebabnya

Dengan mengetahui berbagai poinnya terlebih dahulu, dapat menjadi patokan agar perjalanan menuju Indonesia tak semakin terhambat.

Sebab ternyata beberapa warga negara asing dari negara tertentu dibatasi agar virus corona tak semakin berkembang di Indonesia.

Rilis pers Kementerian Luar Negeri yang diterbitkan pada Kamis, 5 Maret 2020, memiliki poin pertama yang menyebutkan bahwa Indonesia terus memantau laporan perkembangan virus COVID-19 di dunia yang dikeluarkan oleh WHO.

Baca Juga: Usai Jalani Ibadah Umrah, Bupati Pangandaran Jalani Pemeriksaan Kesehatan dari Dokter Puskesmas Parigi

Dalam membuat kebijakan ini, Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Luar Negeri memang mengacu pada berbagai hal yang disebarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat