PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja pada akhir Februari 2020 lalu.
Meski demikian, Pemerintah daerah yang nantinya dilibatkan belum mengetahui detail atau pembagian peran pada pelaksanaannya yang dikabarkan akan dimulai pada April ini sesuai dengan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko beberapa waktu lalu pada media.
Saat itu disebut bahwa para pencari kerja di Jawa Barat akan mendapatkan Program Kartu Prakerja April ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat M Ade Afriandi menuturkan, pihaknya sudah mengantongi Perpres tersebut dan saat ini posisinya tengah mempelajari Perpres tersebut.
"Saya melihat Perpres juga, tapi penjelasan detil dari kemenaker belumbelum," kata dia, Minggu 8 Maret 2020.
Sekilas, kata Ade, pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan data pencari kerja. Pemerintah akan mengacu pada jumlah pengangguran terbuka di Jabar yang mencapai 1,9 juta pada 2019 lalu.