kievskiy.org

Ini Syarat Bagi Warga Negara Asing yang Ingin Ajukan Izin Tinggal Sementara di Indonesia

KTP warga negara asing/DOK. PR
KTP warga negara asing/DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi, Senin 9 Maret 2020 memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Selain meningkatkan mengawasan terhadap pekerja asing dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 lebih meluas di Indonesia

Kantor Imigrasi juga telah memberikan ijin tinggal darurat terhadap salah seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Dia mengajukan permohonan izin tinggal darurat kepada kantor imigrasi, karena izinnya untuk tinggal di Sukabumi telah habis.

"Ada seorang pekerja asing yang mengajukan ijin permohonan penambahan waktu tinggal. Visanya telah habis sehingga mengajukan ijin tersebut," kata Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin. 

Baca Juga: Tak Hanya Masker, Polres Cianjur Sidak Stok Jahe Imbas Panic Buying Virus Corona

Nurudin mengatakan pemberian ijin tersebut, dapat diberikan bagia warga negara asing. Terutama tenaga kerja yang telah dinyakatan habis visa. Mereka diberi waktu selama tiga puluh hari kedepan atau wabah penyakit masih terjadi di negaranya. 

Hal tersebut, kata Nurudin, sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Tinggal Keadaan Terpaksa. 

"Warga negara Republik Rakyat Tiongkok tidak bisa pulang ke negaranya karena akses menuju China maupun sebaliknya ditutup. sehingga dia mengajukan izin tinggal darurat selama tiga puluh hari kedepan," katanya. 

Baca Juga: Alternative Voices in Muslim Southeast Asia, Menghadirkan Kembali Suara Progresif Islam ke Tengah

Sebelum Merebak Virus Corona

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat