PIKIRAN RAKYAT - Jumlah wilayah Kota/Kabupaten dengan kriteria level 1 di Jawa Barat bertambah.
Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, terdapat tujuh kota kabupaten yang masuk kriteria.
7 daerah yang masuk dalam level 1 ini adalah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Ciamis.
Kini pada Inmendagri No 3/2022 yang berlaku pada 18 hingga 24 Januari 2022 itu, di Jabar terdapat 13 kota kabupaten yang masuk kriteria level 1.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pembangunan Ibu Kota Baru Nusantara Bakal Gunakan Dana Anggaran PEN
Dari 13 kota kabupaten yang masuk level 1, enam di antaranya dapat mempertahankan level mereka, hanya Kota Tasikmalaya yang naik ke level 2.
Sementara terdapat tujuh kota kabupaten yang naik ke level 1 yaitu Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Karawang, Cianjur, Subang dan Garut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Inmendagri tersebut menuturkan, penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.