PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampaikan fakta terkait virus corona baru COVID-19, salah satunya haramkan panic buying. Panic buying dapat sebabkan kerugian bagi publik.
Diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, MUI menerbitkan sejumlah fatwa terkait penyebaran virus corona, salah satu diantaranya tindakan yang menimbulkan kepanikan atau merugikan publik seperti memborong sesuatu dinyatakan dalam fatwa tersebut sebagai sesuatu yang haram.
Baca Juga: Alasan Mengapa Belanja Online Lebih Menyenangkan untuk Generasi Mager
Berkaitan dengan panic buying, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Rabu 18 Maret 2020 membentuk satuan tugas pangan mengimbau agar para pemilik supermarket, waralaba, mini market hingga pasar modern untuk membatasi warga untuk pembelian kebutuhan pokok.
Langkah tersebut dilakukan kata Satgas pangan yang berada dari unsur Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3), Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perinudtrian (Diskopdagrin), dan Bagian Perekonomian usai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mengantisipasi aksi penimbunan yang dilakukan oknum warga.
Baca Juga: Malaysia Lockdown karena Corona, Kalimantan Barat Tutup Perlintasan Darat dengan Serawak
Pembatasan ke setiap konsumen ketika akan memborong keperluanya. Apalagi, di Kota Sukabumi sempat terjadi panic buying di sejumlah toserba. Pembatasan pembelian terutama kebutuhan Bapokting untuk menghindari masalah sosial yang akan terjadi.
"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar bisa melakukan pembatasan yang berkaitan dengan ketahanan pangan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Andri Setiawan.