kievskiy.org

Polda Jabar Sebut Aduan Masyarakat Adat Sunda Soal Arteria Dahlan Masih Perlu Klarifikasi

Anggota Komisi III DRP Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Polda Jabar menerima aduan dari Masyarakat Adat Sunda terkait dengan pernyataan kontroversial Arteria Dahlan.
Anggota Komisi III DRP Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Polda Jabar menerima aduan dari Masyarakat Adat Sunda terkait dengan pernyataan kontroversial Arteria Dahlan. /Dok. DPR RI

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan terkait dengan pernyataan kontroversialnya soal Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang menggunakan bahasa Sunda saaat rapat kerja.

Tak sedikit pihak yang geram atas pernyataan kontroversial Arteria Dahlan tersebut, hingga menuntut anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP itu meminta maaf terhadap masyarakat Sunda.

Sejumlah tokoh Sunda dan Jawa Barat bahkan buka suara. DPD PDIP Jawa Barat bahkan melayangkan surat permohonan kepada DPP PDIP agar Arteria Dahlan diberi sanksi, yang diberikan pada Kamis 20 Januari 2022 pukul 9.00 WIB, lantaran berdasarkan kode etik PDI Perjuangan, ada tingkatan sanksi, meliputi sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sementara itu, terkait dengan pernyataan soal Kajati yang menggunakan bahasa Sunda yang jadi perbincangan publik tersebut, Arteria Dahlan menyampaikan permohonan maaf.

Baca Juga: Detik-detik Persalinan Aurel Hermansyah, Atta Terkejut Lihat Kondisi Baby A, Kenapa?

Anggota Komisi III DPR itu mengaku meminta maaf dengan sungguh-sungguh khususnya kepada masyarakat Sunda.

"Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu," kata Arteria Dahlan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Kamis 20 Januari 2022, seperti dikutip dari laman resmi PDIP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, pihaknya telah menerima pengaduan dari Masyarakat Adat Sunda ihwal pernyataan kontroversial Arteria Dahlan tersebut.

Kendati demikian, dikatakan olehnya, pengaduan Masyarakat Adat Sunda tersebut masih perlu klarifikasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat