PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan pembatasan jam operasional pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kota Bogor.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya kewaspadaan pencegahan penyebaran infeksi virus corona (COVID-19) di Kota Bogor.
Baca Juga: Intip Resep Tradisional Minuman Ramuan Antipenuaan, Baik untuk Menjaga Elastisitas Kulit
Dalam penetapan yang tertuang dalam surat keputusan Wali Kota itu, terdapat empat instruksi yang secara spesifik disebutkan untuk para pelaku usaha pertokoan, pelaku usaha pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha toko swalayan (perkulakan, hypermart, supermarket, dan minimarket).
Instruksi pertama, Pemkot Bogor menetapkan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan setiap hari mulai pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Bilik Sterilisasi Akan Hadir di Pasar-pasar Tradisional Kota Bandung
kedua Membatasai jam operasional pertokoan di luar pusat perbelanjaan dan toko swalayan setiap hari pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Ketiga pembatasan jam operasional ini tidak berlaku untuk apotek, toko yang menjual obat dan alat kesehatan.