kievskiy.org

Masyarakat Bisa Laporkan Langsung Jalan Rusak kepada UPTD Dinas BMPR Jawa Barat

Kendaraan berjalan perlahan menghindari di Jalan Rancakendal, Desa Jelegong, Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang penuh lubang, Selasa, 21 Januari 2020. Warga berharap jalan rusak sepanjang 500 meter tersebut segera diperbaiki oleh pemerintah.*
Kendaraan berjalan perlahan menghindari di Jalan Rancakendal, Desa Jelegong, Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang penuh lubang, Selasa, 21 Januari 2020. Warga berharap jalan rusak sepanjang 500 meter tersebut segera diperbaiki oleh pemerintah.* /Pikiran Rakyat/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menginstruksikan para Kepala UPTD di lingkup Dinas BMPR untuk inventarisasi jalan status provinsi yang rusak di wilayah masing-masing untuk segera ditangani melalui pemeliharaan rutin, terlebih jika ada pengaduan masyarakat.

Kepala Dinas BNPT Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengatakan, sejauh ini enam UPTD sudah mulai bekerja dengan keterbatasan anggaran yang belum turun melalui Unit Reaksi Cepat (URC) di masing-masing UPTD. Hal itu terkait penanganan jalan rusak yang sering terjadi pada musim hujan di akhir dan awal tahun.

"Kami berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya meningkatkan kemantapan jalan, yang nyaman dan aman untuk dilalui barang maupun orang, sudah merupakan komitmen bisa dilaksanakan mulai 2022 dan seterusnya. Kami juga sudah meluncurkan program Sapu Lobang Jalan, untuk memperbaikan jalan rusak yang berlobang,” ujarnya, Senin, 24 Januari 2022.

Bambang mengakui pihaknya memiliki keterbatasan penanganan jalan provinsi di Jawa Barat, mengingat panjang jalan provinsi yang mencapai 2.360,58 km lebih dan terdapat 297 ruas jalan, ditambah lagi anggaran terbatas.

Baca Juga: PTM Bakal Dihentikan karena Omicron Menggila? Luhut Pandjaitan Beri Jawaban

“Namun kami tidak boleh ‘cengeng’ kami tetap berupaya keras mencari solusinya,” tutur Bambang.

Di antaranya, Dinas BMPR Jawa Barat menentukan skala prioritas dalam melaksanakan pembangunan dan perbaikan baik jalan provinsi yang mengalami rusak berat. 

Selain itu, Pemprov Jabar pun memberikan bantuan keuangan/pembangunan untuk 27 pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Berlanjut hingga 31 Januari 2022, Wilayah Aglomerasi Jabodetabek Terapkan Level 2

“Kita juga mengharapkan kolaborasi dengan masyarakat, dan kini bisa melaporkan pengaduan kerusakan jalan provinsi kepada kantor UPTD Dinas BMPR Jabar di wilayah masing-masing,” tutur Bambang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat