PIKIRAN RAKYAT - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan 20 tersangka pengedar narkoba jaringan Bogor Raya.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 2,24 kilogram dan narkotika jenis ganja seberat 1,46 kilogram.
Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menuturkan, dari 20 tersangka tersebut, ada beberapa pengungkapan kasus yang menonjol.
Pertama, penangkapan RH (36) di kawasan Perumahan Citoh, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada akhir Desember 2021. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 5 ons ganja.
Kasus menonjol lainnya yakni penangkapan DS (33). Penangkapan terjadi pada 25 Desember 2021 sekitar pukul 01.00 pada saat razia lalu lintas di Pos Polisi Lalu lintas Tugu Kujang di Jalan Pajajaran Rt.02 rw.05 Kel. Tegallega Kec. Bogor Tengah Kota Bogor.
Barang bukti yang diamankan yakni dua bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, berat, 124,12 gram.
Tersangka lainnya yakni ML (26) yang ditangkap karena dugaan peredaran narkotika jenis ganja. ML ditangkap Kamis 6 Januari 2022 di kawasan JNE Ciomas Permai, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik besar, empat bungkus plastik sedang, serta 22 bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis ganja berat keseluruhannya, 900 gram