kievskiy.org

Pelaku Penganiayaan di Jatinangor Sumedang Ditangkap Polisi

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/Wen Photos Pixabay/Wen Photos

PIKIRAN RAKYAT - Meski sempat melawan dan berusaha kabur, AN alias Ipin, pelaku penganiayaan dan pengrusakan mobil di Jatinangor akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Akibat perbuatannya, AN kini harus meringkuk dalam sel tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat akan diamankan, pelaku AN alias Ipin sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Anggota Timsus kami langsung sigap bertindak hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. AN langsung dibawa ke Mapolsek Jatinangor untuk pemeriksaan," kata Panit Reskrim Polsek Jatinangor Iptu Budi Yuhadi di Jatinangor, Selasa, 25 Januari 2022.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap, selain membawa senjata tajam, juga melakukan penganiayaan terhadap korban DH, termasuk melakukan pengrusakan mobil Suzuki Ertiga hitam Nopol D 1464 AAP milik korban.

Baca Juga: Mitsubishi Xpander Terbaru Pakai Transmisi CVT, Apa Keunggulannya?

Lokasi kejadiannya di depan pos kontrol PO Bus Primajasa Jalan Raya Cipacing-Rancaekek KM 20,7 Dusun Solokan Jeruk, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Selasa, 18 Januari 2022 lalu sekira pukul 01.30. 

Budi menjelaskan, kejadiannya bermula, ketika korban bersama 5 orang temannya hendak pulang dari Bandung ke Garut menggunakan mobil Suzuki Ertiga. 

Di tengah perjalanan, tepatnya di depan pos kontrol PO Bus Primajasa Jalan Raya Cipacing- Rancaekek KM 20, tiba tiba dari arah belakang sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang ditumpangi pelaku dan temannya, menabrak bagian belakang mobil korban. Spontan, mobil korban menepi dan berhenti di pinggir jalan.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Langgar Hukum Islam terkait Polemik Kematian Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah?

Saat korban keluar dari mobilnya untuk menghampiri pengemudi sepeda motor, AN langsung mengeluarkan golok lalu memukul dada korban dengan tangan kosong.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat