kievskiy.org

Covid-19 Merebak, Sidang di Karawang Digelar Melalui Video Conference

SIDANG dengan peraturan physical distancing.*
SIDANG dengan peraturan physical distancing.* /ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Guna menghindari penyebaran covid-19, Kejaksaan Negeri Karawang, terpaksa menggelar sidang dalam bentuk video conference menggunakan aplikasi Zoom.

Sidang jarak jauh tersebut telah sejak Kamis, 26 Maret 2020.
 
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, melalui perbincangan telefon selular, Senin, 30 Maret 2020.
 
 
"Selama proses persidangan, para hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan terdakwa berada di tiga tempat berbeda," katanya.
 
Rohayatie menuturkan juga, jaksa, hakim, dan terdakwa  terhubung melalui aplikasi Zoom.
 
Majelis Hakim berada di ruang sidang pengadilan, sementara JPU di aula Kejaksaan Negera, dan para terdakwa mereka tetap berada di lembaga pemasyarakatan.
 
 
"Sidang jarak jauh ini hasil komunikasi dengan pihak Pengadilan dan Lapas. Ini inisiatif bersama, ungkap Rohayatie.
 
Pada persidangan perdana Kamis pekan lalu, lanjut Rohayatie, ada delapan terdakwa perkara pidana umum yang disidangkan secara jarak jauh. Kasunya meliputi penyalahgunaan narkotika, pencurian, penipuan, dan penggelapan.
 
"Alhamdulillah proses sidang berjalan lancar dan kondusif," ungkapnya.
 
 
Menurut Rohayatie, sidang melalui video conference akan belangsung hingga penyebaran virus korona mereda di Indonesia.
 
"Tidak ada target waktu. Selama corona masih mengancam, kami akan melangsungkan sidang jarak jauh. Jika situasi sudah kondusif, pelaksanaan persidangan akan kembali normal," katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat