kievskiy.org

Dampak Merebaknya Virus Corona (Covid-19), Hotel di Cianjur Sudah Merumahkan Karyawannya

ILUSTRASI kamar hotel.*
ILUSTRASI kamar hotel.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Sebagian besar pengusaha hotel di utara Cianjur telah merumahkan beberapa pegawainya, sejak dua pekan lalu. Pengusaha hotel pun diminta untuk mulai melakukan efisiensi, karena dampak merebaknya virus corona (covid-19) dirasa semakin meluas.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Nano Indra Praja mengungkapkan, sejak pariwisata sepi karena virus corona, tingkat hunian terus menurun hingga menyentuh angka 3 persen. Setidaknya sekitar 2.000 karyawan yang merupakan bagian dari anggota PHRI Cianjur, sudah separuhnya dirumahkan sejak pariwisata lesu.

Baca Juga: BIJB Salurkan Bantuan Bagi Warga Dua Desa Terdampak Banjir di Kertajati

“Hal itu dikarenakan pengusaha hotel dan restoran kewalahan, jika terus memaksakan diri untuk beroperasi. Bahkan, ada beberapa hotel yang akhirnya dinyatakan tutup dan tidak lagi beroperasi. Beberapa dari mereka merupakan karyawan kontrak yang dirumahkan tanpa dibayar,” ujar Nano, Kamis, 2 April 2020.

Oleh karena itu, Nano mengimbau agar para pengusaha mulai melakukan efisiensi, setidaknya sampai kondisi membaik dan bebas dari virus corona. Ia mengatakan, sekuat apapun pebisnis, tentu akhirnya efisiensi akan dilakukan jika sudah saatnya.

Baca Juga: Redam Pandemi Virus Covid-19, Len Alihkan Dana Program Mudik Tahunan

Menurut dia, untuk kondisi seperti saat ini memang efisiensi menjadi salah satu jalan terbaik. Dengan catatan, agar para pengusaha berusaha baik kepada karyawan, sehingga tidak timbul keresahan dalam situasi seperti saat ini.

”Pengusaha juga diimbau agar waspada untuk terus memperhatikan dan melakukan saran pemerintah. Contohnya lockdown,” ucapnya.

Baca Juga: Kepulangan Pemudik dan Rombongan Santri, Cirebon Alami Lonjakan ODR

Lebih lanjut dikatakan, Nano mengharapkan pemerintah setempat memberikan kemudahan kepada para pengusaha hotel dan restoran. Pada kondisi saat ini, ia memohon agar ada keringanan pembayaran pajak pengasilan atau PPh Pasal 21 dan Pasal 25, pajak hotel dan restoran, serta segala bentuk pajak lainnya yang diharapkan bisa ditangguhkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat