kievskiy.org

Hanya 79 Warga Binaan Lapas Purwakarta Dapat Asimilasi di Rumah karena COVID-19

SEBANYAK 13 warga binaan di Lapas Kelas IIB Purwakarta mendapatkan pembebasan program asimilasi di rumah.*
SEBANYAK 13 warga binaan di Lapas Kelas IIB Purwakarta mendapatkan pembebasan program asimilasi di rumah.* /HILMI ABDUL HALIM/PR

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 79 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta memenuhi persyaratan keluar dari tahanan untuk melakukan asimilasi di rumahnya.

Pembebasan mereka dilakukan secara bertahap.

Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Purwakarta Achmad Fauzi mengatakan pelepasan telah dilakukan dalam dua hari terakhir.

Baca Juga: PBB Bahkan Sebut Wabah Virus Corona Jadi Ujian Terbesar Setelah Perang Dunia Kedua

"Kemarin ada 13 yang keluar kalau hari ini yang sedang kami proses ada 12 orang," katanya, Kamis 2 April 2020.

Pelepasan itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 10/2020.

Peraturan tersebut mengatur syarat pemberian asimilasi dan hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Tunda Kenalkan ZX-25r di Indonesia, Kawasaki Justru Hadirkan Versi Balap

Warga binaan yang berhak mendapatkan asimilasi di rumah ialah yang telah menjalani setengah dan dua pertiga sampai 30 Desember 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat