PIKIRAN RAKYAT - Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah disetujui.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan COVID-19 dr Achmad Yurianto, mengatakan usai disetujui, penerapan PSBB Bogor, Bekasi, dan Depok terserah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga: Usai Disetujui, Penerapan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi Terserah Pemprov Jabar
"Sudah setuju," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto di Jakarta, Sabtu 11 April 2020, mengenai keputusan Kemenkes terkait PSBB yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat.
Pada Rabu 8 April 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan permohonan status PSBB lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Cek Fakta: Pesan Berantai Akses Masuk Purwakarta Ditutup 5 Hari sebelum Ramadan
Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).
Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta yang namanya menjadi Klaster Jabodetabek.
Baca Juga: Imbas COVID-19, Penjualan Suzuki di Bandung alami Penurunan hingga 70%