kievskiy.org

Anies Baswedan Sebut 10 Sektor Ini Masih Beroperasi saat PSBB

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan.*
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan.* /ANTARA ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di DKI Jakarta Jumat 10 April 2020 dini hari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebut hari pertama PSBB berjalan dengan baik.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Per Jumat 10 April di Jakarta Dalam 24 Jam: 47 Positif dan 12 Meninggal

Selama PSBB menurut Anies ada 10 sektor badan usaha, layanan publik, dan instansi masih tetap beroperasi.

Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Kemarin mengatakan bahwa seluruh warga Jakarta wajib menaati peraturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Baca Juga: Berkat Lockdown 2 Minggu, Tingkat Polusi di Inggris Menurun Drastis

"Perlu digarisbawahi pertama terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja diatur di pasal 9, bahwa selama pemberlakuan PSBB maka dilakukan penggantian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja.

Dan penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal," kata Anies.

Baca Juga: Tiongkok Terbitkan Pedoman Penanganan Pasien Positif COVID-19 Tanpa Gejala

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat