kievskiy.org

PSBB Diterapkan di Jakarta, Wali Kota Depok Segera Lakukan Hal Serupa

Wali Kota Depok Mohammad Idris.*
Wali Kota Depok Mohammad Idris.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Dalam penanganan penyebaran virus corona, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. 

Pada intinya Pergub ini menekankan mengenai kegiatan-kegiatan di DKI Jakarta, seperti sosial, pendidikan, keagamaan, maupun perekonomian. 

Hal serupa pun akan ditetapkan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengingat letak wilayahnya berhimpitan dengan Jakarta. 

Baca Juga: 5 Cara Mudah Mengurangi Limbah Makanan selama Masa #DiRumahAja

Ia merasa bahwa KSBB penting untuk diterapkan juga di Kota Depok. 

"Makanya harus terintegrasi dan lalu lintas Jabodetabek ini, khususnya Depok ini banyak sekali baik angkot, bus-bus besar, dan kereta api juga demikian, jadi harus bersama-sama kalau enggak nanti jadi masalah," kata Idris saat dijumpai tim Pikiranrakyat-depok.com pada Kamis, 9 April 2020. 

Dikatakannya, PSBB di Kota Depok juga akan disesuaikan dengan Bogor dan Bekasi sebagaimana satu kawasan Jawa Barat.

Baca Juga: Resmi! Pemkab Bekasi Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga Libur Ramadan

"Kita tetap mengusulkan alhamdulillah bapak presiden juga sudah bisa mengarahkan sebuah isyarat akan dilakukan psbb terintegrasi Jabodetabek," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat