PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memperpanjang masa belajar di rumah bagi para pelajar terkait pandemi COVID-19.
Belajar di rumah yang semula ditetapkan hingga 11 April 2020, kini diperpanjang hingga 22 April 2020.
Baca Juga: Resmi Diluncurkan Suzuki, ini Spesifikasi Ignis 2020
Kemudian masa belajar di rumah ini akan dilanjutkan dengan libur awal Ramadan yang dimulai 23 April sampai 2 Mei.
Ini berarti anak-anak bakal “libur sekolah” setidaknya hingga pekan kedua bulan puasa.
Baca Juga: Zakat Infak Sedekah ASN Kota Cimahi untuk Bantu Warga Miskin Terimbas Covid-19
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 420/SE-37/DISDIK/2020 tentang Perpanjangan Waktu Belajar di Rumah dan Libur Awal Ramadan pada Masa Darurat CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bekasi.
Surat bertandatangan Bupati Eka Supria Atmaja ini diterbitkan Kamis 9 April 2020.
Baca Juga: Bill Gates Peringatkan Wabah Seperti Virus Corona Mungkin Terjadi Setiap 20 Tahun