kievskiy.org

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Skema Pembatasan Penumpang Kendaraan saat PSBB Jakarta

ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan melintasi ruas  jalan.*
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan.* /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta telah diterapkan pada hari ini Jumat 10 Maret 2020.

Hal ini dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Dalam penerapan PSBB di DKI Jakarta, ada beberapa aturan mengenai pembatasan penumpang baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Baca Juga: Cara Kerja Aplikasi Mobile Covid Track yang Bertujuan Melindungi Dokter dari Paparan Virus

Pada peraturan tersebut semua kendaraan jenis apapun hanya boleh mengangkut penumpung 50 persen atau setengahnya saja.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com pada PMJNews, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun telah menerapkan 3 in 1 melihat peraturan tersebut.

Harapannya, dengan adanya peraturan ini para pengendara bisa memperlambat kendaraannya saat melintasi jalan di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Kisah Dokter Abdul di Inggris, Meninggal akibat COVID-19 Usai Memohon APD ke Boris Johnson

“Jadi untuk skemanya nanti akan kita lakukan 3 in 1. Nanti masyarakat akan kita berhentikan sejenak laju kendaraan, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek pointnya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat