kievskiy.org

Tanpa Kontak Fisik, BPJamsostek Cikarang Klaim Telah Membayarkan JHT hingga Rp 10,5 Miliar

KANTOR BP Jamsostek Bekasi Cikarang.*
KANTOR BP Jamsostek Bekasi Cikarang.* /Tommi Andryandy/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bekasi-Cikarang mengklaim telah berhasil memproses 905 ajuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hingga senilai Rp 10,5 miliar. Jumlah itu terhitung sejak 23 Maret 2020 atau pada saat diberlakukannya protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Cabang Cikarang, Achmad Fatoni mengatakan,  Lapak Asik diberlakukan untuk membantu pemerintah mencegah penyebaran covid-19. Layanan tersebut pun diterapkan untuk memastikan peserta tetap dapat memproses klaim tanpa harus keluar rumah. Sehingga tidak berpotensi terinfeksi atau menyebarkan virus corona (Covid-19). 

Baca Juga: Perjalanan Inklusi Keuangan di Indonesia Sejak 2016 hingga Mencakup Kaum Marjinal

Mekanisme Lapak Asik diterapkan untuk mempermudah peserta jamin pelayanan yang diberikan sesuai standar yang berlaku di BPJamsostek. "Hingga 10 April 2020, klaim yang telah masuk sejumlah 975 klaim jaminan hari tua dari peserta dengan nilai pembayaran sebesar Rp 10.569.532.100,“ kata Fatoni. 

Protokol Lapak Asik yang telah diberlakukan mulai dari 23 Maret 2020, kata Fatoni, merupakan protokol layanan kondisi khusus terkait penyebaran virus covid-19 di seluruh Indonesia. Protokol Lapak Asik dijalankan dengan mekanisme layanan klaim online via situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU ditambah layanan dropbox di kantor cabang. 

Baca Juga: Rumahnya Digeledah Polisi, Tio Pakusadewo Bersandar Lemah di Sofa

“Kembali kami ingatkan kepada seluruh peserta yang melakukan klaim jaminan hari tua diharapkan untuk mengunggah semua file yang diperlukan via e-mail, jika dokumen lengkap maka peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, cukup menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui e-mail, whatsapp, telefon, sms," kata dia. 

Dokumen yang diperlukan antara lain KPJ asli atau Kartu Digital yang dicetak, fotocopy KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Verklaring, fotokopi buku tabungan peserta yang masih aktif, foto peserta dan formulir JHT yang telah diisi peserta. "Adapun pada saat verifikasi dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, petugas kami akan menghubungi peserta via videocall," ujar Fatoni.

Dia menegaskan, pihaknya tetap bekerja seoptimal mungkin untuk melayani peserta, walaupun tanpa kontak fisik. "Atas nama BPJamsostek kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi, dan kami berharap para peserta bisa memaklumi dan turut mendukung upaya pemerintah dalam menghentikan penularan wabah covid-19 ini. Semoga upaya yang kami lakukan ini dapat berkontribusi positif dalam penanggulangan covid-19 ini," ucapnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat