kievskiy.org

Pencuri Kabel Optik Tinggalkan Anak dan Istri di Lokasi Pencurian

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso didampingi Wakapolres Wakapolres Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Wafdan Mutaqin, tengah memberikan keterangan pers menyangkut pencurian kabel optik milik PT Telkom Kamis (30/4/2020), di depan uang reskrim.*
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso didampingi Wakapolres Wakapolres Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Wafdan Mutaqin, tengah memberikan keterangan pers menyangkut pencurian kabel optik milik PT Telkom Kamis (30/4/2020), di depan uang reskrim.* /TATI PURNAWATI/KC

PIKIRAN RAKYAT - Polres Majalengka tangkap 2 dari 4 orang tersangka pelaku pencuri kabel optik PT Telkom yang sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Majalengka, Selasa 28 April 2020 di Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka ketika melakukan aksi pencurian.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Wakapolres Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Wafdan Mutaqin, kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah RS (41) warga Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Tanjung Priuk Jakarta Utara yang bekerja sebagai pengemudi kendaraan serta RT (41) warga Jl Lagoa Terusan, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Tanjungpriuk.

Dua tersangka lainnya RK (50) dan PH (45), warga Kelurahan Semper Timur, berhasil kabur sambil meninggalkan anak dan istrinya yang berada di dalam mobil.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Berita SBY Siap Kembalikan Dana Bank Century untuk Tangani COVID-19

Dari lokasi kejadian polisi mengamankan barang bukti berupa 2 gulung kabel optik Telkom, 1 buah gunting raja, 2 buah tang, 1 buah kunci pas yang dililit tambang plastik kecil, 1 buah lampu senter, 1 unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV No Pol B 1206 BOD berikut kunci dan STNK yang katanya kendaraan rental, 1 buah tas kulit wanita warna coklat, 2 buah HP android merk Samsung dan MI serta 1 buah dompet pria warna coklat.

Disampaikan Kapolres Bismo, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan sekira pukul 04.30 WIB setelah mendapat laporan dari dua security Kantor PT Telkom Majalengka Sugeng Mindarto (45) warga Perum Gunungsari Indah, Kecamatan Kasokandel, Majalengka serta Dani Ramdani (32) warga Perum Graha Kencana, Desa Betasan, Kecamatan Depok, Cirebon yang saat itu tengah bertugas.

Kedua saksi yang tengah berjaga di kantor, mendengar adanya bunyi alarm di kantornya yang mendandakan adanya pencurian kabel optik, begitu mengetahui adanya dugaan aksi pencurian pemotongan jaringan kabel, kemudian Sugeng melakukan pengecekan ke titik dimana alarm tersebut terdeteksi.

Baca Juga: Greta Thunberg: Seperti Krisis Iklim, Virus Corona Adalah Krisis Hak Anak

Begitu tiba di lokasi Sugeng menemukan keberadaan 1 unit kendaraan Suzuki APV, No Pol B 1206 BOD warna silver yang di dalamnya terdapat seorang wanita dan anak-anak. Karena keberadaan cukup mencurigakan kemudian saksi segera menghubungi Sat Reskrim dan Polsek Jatiwangi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat